HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir.Berikut ini merupakan pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli :
1. Koentjoro Poerbapranoto
" Hak Asasi adalah hak yang bersifat asasi ".
Artinya , hak-hak yang dimiliki sehingga manusia menurut kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
2. John Locke
" Hak Asasi Manusia adalah yang di bawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat (bersifat mutlak)". Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, sebab itu :
a. Hak Asasi harus dikorbakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban,
b. Hak Asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak bidang politik, ekonomi, dan sosia budaya.
3. Franz Magnis Suseno
" HAM adalah hak hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat". Jadi, bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabantnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
4. G.J Wolhos
" HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh di hilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat diambil kesimpulanbawa Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak yang melekat kuat dalam diri setiap manusia. Keberadaannya merupakan bagian yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan manusia. Oleh karena itu,setiap negara dan organisasi lainnya memiliki kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
B. CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia memiliki ciri ciri khusus jika di bandingkan dengan hak hak yang lain.
Ciri khusus HAM antara lain sebagai berikut :
1) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2) Tidak dapat di bagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik hak sipil dan politik atau hak ekonomi , sosial , dan budaya.
3) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,suku bangsa,gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide ide hak asasi manusia yang mendasar.
C. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting. Pada awalnya makna hak asasi manusia masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut :
1) Hak Asasi Pribadi (personal right), yaitu hak hak pribadi yang dimiliki setiap orang,seperti kebebasan dan hak untuk hidup,memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa,kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan , dan sebagainya.
2) Hak Asasi Ekonomi (property right), yaitu hak hak ekonomi yang dimiliki setiap orang seperti hak untuk memiliki sesuatu barang (rumah,tanah,perlengkapan rumah tangga,dan lain lain),hak membeli dan menjual,hak memanfaatkan barang milik pribadi,hak berusaha dan memperoleh kehidupan yang layak, dan sebagainya.
3) Hak Asasi Dalam Hukum dan Pemerintahan, yaitu hak hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan,seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum,hak untuk berpatisipasi dalam pemerintahan dan sebagainya.
4) Hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak hak yang dimiliki setiap orang dibidang politik seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi,memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, dan sebagainya
5) Hak Asasi Sosial Budaya (social and cultur rights), yaitu hak asasi yang dimiliki setiap orang dibidang kehidupan sosial budaya, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan sosial, kebebasan mengembangkan nilai nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya, dan sebagainya.
6) Hak Asasi di bidang Prosedur Hukum (procedural right), yaitu hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindunga hukum seperti, hak tata cara penangkapan,penyidikan, penggeledahan,pembelaan hukum, peradilan dan sebagainya.
A. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir.Berikut ini merupakan pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli :
1. Koentjoro Poerbapranoto
" Hak Asasi adalah hak yang bersifat asasi ".
Artinya , hak-hak yang dimiliki sehingga manusia menurut kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
2. John Locke
" Hak Asasi Manusia adalah yang di bawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat (bersifat mutlak)". Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, sebab itu :
a. Hak Asasi harus dikorbakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban,
b. Hak Asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak bidang politik, ekonomi, dan sosia budaya.
3. Franz Magnis Suseno
" HAM adalah hak hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat". Jadi, bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabantnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
4. G.J Wolhos
" HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh di hilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat diambil kesimpulanbawa Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak yang melekat kuat dalam diri setiap manusia. Keberadaannya merupakan bagian yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan manusia. Oleh karena itu,setiap negara dan organisasi lainnya memiliki kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
B. CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia memiliki ciri ciri khusus jika di bandingkan dengan hak hak yang lain.
Ciri khusus HAM antara lain sebagai berikut :
1) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2) Tidak dapat di bagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik hak sipil dan politik atau hak ekonomi , sosial , dan budaya.
3) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,suku bangsa,gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide ide hak asasi manusia yang mendasar.
C. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting. Pada awalnya makna hak asasi manusia masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut :
1) Hak Asasi Pribadi (personal right), yaitu hak hak pribadi yang dimiliki setiap orang,seperti kebebasan dan hak untuk hidup,memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa,kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan , dan sebagainya.
2) Hak Asasi Ekonomi (property right), yaitu hak hak ekonomi yang dimiliki setiap orang seperti hak untuk memiliki sesuatu barang (rumah,tanah,perlengkapan rumah tangga,dan lain lain),hak membeli dan menjual,hak memanfaatkan barang milik pribadi,hak berusaha dan memperoleh kehidupan yang layak, dan sebagainya.
3) Hak Asasi Dalam Hukum dan Pemerintahan, yaitu hak hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan,seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum,hak untuk berpatisipasi dalam pemerintahan dan sebagainya.
4) Hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak hak yang dimiliki setiap orang dibidang politik seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi,memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, dan sebagainya
5) Hak Asasi Sosial Budaya (social and cultur rights), yaitu hak asasi yang dimiliki setiap orang dibidang kehidupan sosial budaya, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan sosial, kebebasan mengembangkan nilai nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya, dan sebagainya.
6) Hak Asasi di bidang Prosedur Hukum (procedural right), yaitu hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindunga hukum seperti, hak tata cara penangkapan,penyidikan, penggeledahan,pembelaan hukum, peradilan dan sebagainya.

Komentar
Posting Komentar